JABAR EKSPRES – Wacana pelaksanaan Offroad Open Tournament Piala Panglima TNI, dalam rangka HUT ke-81 TNI 2026 dan wacananya akan diselenggarakan di kawasan Ciwidey, Kabupaten Bandung pada 18 hingga 20 September 2026 mendatang dapat sorotan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat menilai, rencana offroad di kawasan Ciwidey itu menimbulkan pertanyaan serius, mengenai kepatuhan terhadap perlindungan kawasan hutan dan keselamatan ekologis.
Diketahui, berdasarkan informasi publik yang beredar, kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Saung Komando, Ciwidey, dengan sejumlah kategori kompetisi offroad, termasuk Racing Adventure Individual 4×4, Kejurda IOF Jabar, Winching Adventure Competition, serta berbagai kelas kendaraan.
Baca Juga:Vokalis Emka 9 Kanaya Whu Berpulang, Gubernur KDM Langsung Meluncur ke TasikmalayaTasik Jadi Kabupaten Pramuka, Bupati Cecep: Jangan Cuma Gagah di Seragam
Direktur Eksekutif WALHI Jabar, Wahyudin Iwang mengatakan, kegiatan yang melibatkan kendaraan offroad dalam jumlah besar tersebut perlu dipastikan tidak menggunakan kawasan hutan yang secara ekologis rentan.
“Terlebih, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 68/KH.05/DISHUT tanggal 19 Mei 2026 tentang Perlindungan Kawasan Hutan dari Kegiatan Kendaraan Bermotor Off-Road,” katanya kepada Jabar Ekspres, Senin (14/9/2026).
Iwang memaparkan, atas dasar rencana kegiatan offroad di Ciwidey tersebut, maka WALHI Jawa Barat mendesak pihak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah bijak.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bandung melakukan verifikasi segera terhadap lokasi dan seluruh lintasan kegiatan,” paparnya.
Iwang juga mendesak, supaya penyelenggara dan pemerintah membuka secara transparan seluruh dasar perizinan kegiatan, termasuk nomor izin, pemberi izin, status kawasan, serta persetujuan pengelola kawasan.
WALHI Jabar juga mendesak, agar pihak Perhutani memberikan klarifikasi resmi apabila terdapat kawasan yang berada dalam wilayah pengelolaannya.
“Kami meminta agar kegiatan dihentikan apabila terbukti menggunakan kawasan Hutan Lindung atau Hutan Konservasi, karena bertentangan dengan SE Gubernur Jawa Barat Nomor 68/KH.05/DISHUT,” beber Iwang.
Baca Juga:APBD Perubahan Tasik Disepakati, Tambahan Fiskal Didorong ke Infrastruktur PublikTrinitas Bandung Targetkan Final DBL West Java-East, Perbaiki Titik Lemah Musim Lalu
WALHI Jabar juga mendesak aparat penegak hukum melakukan pengawasan, SE Gubernur secara eksplisit meminta pengelola kawasan dan perangkat daerah melakukan pengawasan, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta mengambil langkah penanganan apabila ditemukan pelanggaran.
“TNI sebagai institusi negara perlu memastikan kegiatan HUT ke-81 TNI tidak menjadi preseden buruk dan tidak membuka ruang bagi aktivitas yang menambah risiko kerusakan atau bertentangan dengan agenda perlindungan lingkungan Jawa Barat,” jelas Iwang.
