“Tapi karena ini disebutkannya adalah ‘guru olahraga’, artinya itu menyeluruh,” tambahnya.
Dalam laporan tersebut, PGRI Kabupaten Sumedang juga telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum.
Adapun mengenai penyampaian IR yang videonya ramai beredar di media sosial, menurut Ketua PGRI Kabupaten Sumedang itu dinilai menimbulkan permasalahan.
Baca Juga:Soal Polemik Wabup Sumedang, Guru Besar Unpad Prof Muradi Nilai Rencana Hak Interpelasi DPRD Terlalu JauhPemaparan Orator Dinilai Sudutkan Profesi Guru saat Demo di DPRD Sumedang, PGRI Ambil Jalur Hukum
“Yang namanya guru olahraga itu dari berbagai tingkatan, bahkan dari tingkat TK, SD, SMP, SMA, sederajat. Itu yang menjadi permasalahan,” jelasnya.
Pepen mengaku IR hingga kini belum menunjukkan iktikad baik dengan memberikan klarifikasi maupun permohonan maaf setelah video tersebut beredar di media sosial.
“Kalau melihat dari Instagram yang saya lihat dari semalam, itu tidak ada untuk mengklarifikasi, meminta maaf, itu tidak ada. Bapak-bapak silakan dilihat dalam Instagram-nya yang bersangkutan tersebut. Begitu,” bebernya.
Pepen berharap, dengan upaya pelaporan yang dilakukannya ini, pihak Polres Sumedang dapat menindak lanjutinya secara cepat sesuai aturan yang berlaku.
“Dan kalau misalnya tidak secepat-cepatnya, kami pun, ya, sekelompok guru, bukan hanya guru olahraga, tapi mungkin sekelompok guru pun akan bertindak yang lebih jauh lagi,” pungkasnya. (Bas)
