Setelah mengambil uang, Rohimat keluar melalui pintu gerbang toko yang saat itu tidak terkunci menggunakan gembok. Pelaku kemudian pergi dengan berjalan kaki dan selanjutnya menggunakan ojek online menuju Soreang sebelum pulang ke rumahnya.
Polisi kemudian melakukan penelusuran berdasarkan rekaman CCTV dari saat pelaku masuk hingga meninggalkan lokasi. Hasil penyelidikan mengarah kepada Rohimat yang kemudian ditangkap di rumahnya di wilayah Limbangan, Garut.
Dalam pemeriksaan, Rohimat mengakui telah mengambil uang Rp31.962.500 dari laci kasir RSB Majalaya.
Baca Juga:Trinitas Bandung Targetkan Final DBL West Java-East, Perbaiki Titik Lemah Musim LaluPenabur Cirebon Incar Gelar Juara, Defense Jadi Fokus Utama di DBL West Java-East
Asep mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli satu unit telepon genggam merek Poco X8 Pro Max seharga sekitar Rp8 juta. Ponsel tersebut kemudian digadaikan di wilayah Limbangan, Kabupaten Garut.
“Sisanya telah habis dipakai judi online,” kata Asep.
Saat ini, Rohimat telah diamankan di Mapolsek Majalaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
