Untuk mengurus SLHS, pengelola SPPG terlebih dahulu mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi Mal Pelayanan Publik (MPP). Setelah itu, Dinkes melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan.
Dalam proses tersebut, Dinkes bersama puskesmas juga melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) untuk memastikan kondisi dapur sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Pengelola SPPG juga harus melengkapi sejumlah persyaratan, di antaranya dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah dapur, serta bukti penjamah makanan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji,” katanya.
Baca Juga:APBD Perubahan Tasik Disepakati, Tambahan Fiskal Didorong ke Infrastruktur PublikTrinitas Bandung Targetkan Final DBL West Java-East, Perbaiki Titik Lemah Musim Lalu
Selain itu, hasil pemeriksaan sampel makanan dari laboratorium juga menjadi salah satu persyaratan sebelum SLHS diterbitkan.
Kewajiban SLHS bagi SPPG mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk SPPG pada Program MBG.
“Dalam aturan tersebut, setiap SPPG wajib memenuhi standar higiene dan sanitasi. SPPG yang telah beroperasi sebelum surat edaran diterbitkan tetapi belum memiliki SLHS diberikan kesempatan untuk mengurus sertifikat,” tambahnya.
Sementara bagi SPPG yang dibentuk setelah surat edaran diterbitkan, kewajiban memiliki SLHS harus dipenuhi paling lambat satu bulan sejak ditetapkan sebagai SPPG.
“SLHS diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Dinkes atau instansi yang ditunjuk. Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa dapur telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi untuk mengolah makanan,” pungkasnya.
Di sisi lain, BGN sebelumnya mengambil langkah tegas terhadap dapur SPPG yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran SLHS.
Secara nasional, sebanyak 1.999 dapur SPPG diketahui belum melakukan pendaftaran SLHS di Dinkes masing-masing daerah. BGN kemudian menutup sementara dapur yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Baca Juga:Penabur Cirebon Incar Gelar Juara, Defense Jadi Fokus Utama di DBL West Java-EastDrawing DBL West Java-East 2026 Rampung, 54 Tim Kini Tahu Lawan Perdana
Kepala BGN Sudaryono menegaskan, standar higiene dan sanitasi tidak boleh dikesampingkan hanya karena program MBG harus terus berjalan.
“Kalau syarat dasarnya belum dipenuhi, jangan jalan dulu. Dapur tempat makanan dibuat harus memenuhi standar,” kata Sudaryono dikutip dari situs resmi BGN. (Wit)
