Komunikasi juga dapat dilakukan secara langsung menggunakan sarana digital ketika persoalan membutuhkan penjelasan segera.
“Mau pagi, mau siang, mau malam, langsung di-Zoom di situ. Sehingga pelapornya, pengadunya itu apa masalahnya? Ditengahilah,” jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, SPKR tidak berhenti sebagai kanal pengaduan. Sistem ini juga berfungsi mempertemukan masyarakat dengan pihak yang bertanggung jawab menangani perkara sehingga persoalan dapat memperoleh penjelasan secara lebih cepat.
Baca Juga:MBG Diperketat! 6 SPPG di Tasikmalaya Kena Sanksi, 3 Disuspend karena Belum Punya SLHSPemprov Jateng Dukung Penguatan NIK Jadi Identitas Tunggal, Tak Perlu Lagi Fotokopi KTP
Salah satu aspek penting dalam penguatan SPKR adalah kepastian waktu pelayanan. Melalui SOP yang diterapkan, setiap pengaduan ditargetkan memperoleh respons dalam waktu 1×24 jamdan tindak lanjut dalam waktu 3×24 jam.
Standar tersebut memberikan kepastian yang lebih jelas kepada masyarakat. Pelapor tidak hanya menunggu jawaban tanpa mengetahui kapan respons akan diberikan, tetapi memiliki parameter waktu mengenai proses pelayanan atas pengaduannya.
Kepastian waktu juga menjadi pembeda dari pola komunikasi konvensional yang selama ini dapat membuat masyarakat menunggu lama untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan persoalan yang mereka laporkan.
Gagasan AKSARA yang dirintis Bambang Sumitro menjadi salah satu contoh bagaimana persoalan di lapangan dapat berkembang menjadi inovasi kelembagaan.
Konsep tersebut menitikberatkan pada tiga hal, yakni kepastian waktu pelayanan, akuntabilitas penyidik, serta kemudahan akses komunikasi dan digital bagi masyarakat.
Gagasan itu kemudian memperoleh bentuk yang lebih konkret melalui penguatan SPKR serta penyusunan regulasi dan SOP pelayanan.
Sementara itu, Kepala SPKR Polri Brigadir Jenderal Polisi Daddy Hartadi menilai langkah tersebut merupakan bentuk keberanian institusi melakukan terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga:Pameran “Setanah Tak Diam” di Bandung Ajak Publik Memahami Perubahan Lingkungan dan Risiko BencanaPenerbangan Kembali Dibuka, Pemprov Jateng Siap Sambut Kedatangan Kafilah MTQ Nasional 2026
“Ini adalah creative breakthrough untuk melayani masyarakat lebih baik,” ujar Daddy.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelayanan kepolisian.
“Di situlah wujud transparansi kita,” ujarnya.
Pelembagaan melalui regulasi dan SOP membuat inovasi pelayanan tidak berhenti sebagai gagasan individual.
Sistem tersebut memiliki mekanisme kerja yang dapat diterapkan secara lebih luas dan tetap berjalan ketika terjadi pergantian personel maupun pimpinan.
Perjalanan AKSARA menuju penguatan SPKR menunjukkan bahwa reformasi birokrasi dapat berawal dari persoalan sederhana yang dirasakan langsung masyarakat.
