Atasi Perdagangan yang Semrawut, Pemkab Tasikmalaya Siapkan Aturan Baru

Atasi Perdagangan yang Semrawut, Pemkab Tasikmalaya Siapkan Aturan Baru
Ilustrasi pasar tradisional. (Foto: Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya mulai memasang pagar hukum untuk membenahi sektor perdagangan yang selama ini menghadapi berbagai tantangan. Perdagangan daerah ditargetkan tak sekadar ramai transaksi, tetapi juga tertib, melindungi pelaku usaha kecil dan mampu bersaing lebih luas.

Langkah itu ditandai dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin (7/9/2026).

Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menegaskan, regulasi baru tersebut dibutuhkan untuk membenahi tata kelola perdagangan dari hulu hingga hilir.

Baca Juga:Berawal dari ML, Mahasiswi Tasikmalaya Dilaporkan Hilang Ternyata Dibawa Pria Beristri ke LampungBPBD Tasikmalaya Sudah Distribusikan 523.000 Liter Air Bersih ke 28 Kecamatan

Dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026), Cecep menyebut penataan sarana perdagangan, perlindungan terhadap usaha mikro dan kecil serta pengendalian distribusi menjadi sejumlah hal penting yang harus diperkuat.

“Penyelenggaraan perdagangan di daerah saat ini memerlukan penataan sarana, perlindungan usaha mikro kecil, dan pengendalian distribusi guna mewujudkan iklim usaha yang kondusif, tertib, dan berdaya saing,” ujar Cecep.

Menurutnya, aturan tersebut bukan semata-mata untuk menambah regulasi. Perda diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi masyarakat.

Pasalnya, tanpa tata kelola yang jelas, pelaku usaha lokal berpotensi semakin sulit bersaing di tengah derasnya arus perdagangan dan persaingan pasar.

“Dengan disetujuinya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan mewujudkan kepastian hukum serta iklim usaha yang kondusif,” katanya.

Produk Lokal Jangan Cuma Jadi Penonton

Salah satu target yang ingin didorong Pemkab Tasikmalaya adalah peningkatan daya saing produk lokal.

Cecep berharap keberadaan Perda dapat membuka lebih banyak peluang kemitraan usaha sekaligus memperluas akses pasar bagi produk-produk asal Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:9 Pejabat Polres Tasikmalaya Bergeser, Kabag Ops dan Kasat Lantas DigantiImbangi Perkembangan Digital, Polres Tasikmalaya Bentengi Ribuan Pelajar dengan Pelatihan AI

Bukan hanya pasar lokal dan nasional, peluang untuk membawa produk Tasikmalaya ke pasar internasional juga menjadi bagian dari arah kebijakan tersebut.

Artinya, pelaku usaha lokal tidak boleh hanya menjadi penonton di daerah sendiri. Produk Tasikmalaya harus memiliki kemampuan untuk bersaing ketika berhadapan dengan produk dari luar daerah maupun luar negeri.

Di sisi lain, pemerintah juga ingin memastikan konsumen tidak menjadi pihak yang dirugikan dalam aktivitas perdagangan.

0 Komentar