Perda tersebut akan menjadi dasar untuk memperkuat perlindungan konsumen, termasuk penerapan tertib ukur dalam transaksi perdagangan.
“Perda ini juga menjadi dasar untuk memperkuat perlindungan konsumen, tertib ukur dalam transaksi perdagangan, dan membangun sistem informasi perdagangan yang transparan, akuntabel serta terintegrasi,” kata Cecep.
Sistem informasi perdagangan yang terintegrasi diharapkan membuat tata kelola perdagangan lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:Berawal dari ML, Mahasiswi Tasikmalaya Dilaporkan Hilang Ternyata Dibawa Pria Beristri ke LampungBPBD Tasikmalaya Sudah Distribusikan 523.000 Liter Air Bersih ke 28 Kecamatan
Cecep berharap Perda tersebut benar-benar menjadi pijakan untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat. Regulasi itu diharapkan tidak hanya membuat perdagangan lebih tertata, tetapi juga memberikan ruang yang lebih luas bagi usaha mikro, kecil dan pelaku usaha lokal untuk tumbuh.
Ujungnya, Pemkab Tasikmalaya ingin sektor perdagangan mampu menjadi salah satu mesin penggerak pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus mengangkat produk lokal agar semakin kuat menghadapi persaingan pasar. (Hen)
Reporter: Hendi
