Viral Kendaraan Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Arti dan Aturannya 

Viral Kendaraan Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Arti dan Aturannya 
Viral Kendaraan Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Arti dan Aturannya 
0 Komentar

Kendaraan yang mendapatkan fasilitas di kawasan perdagangan bebas pada dasarnya diperuntukkan untuk digunakan di kawasan tersebut.

Artinya, kendaraan tidak dapat begitu saja dibawa dan dioperasikan secara bebas ke daerah lain di Indonesia.

Pembatasan tersebut berkaitan dengan fasilitas fiskal yang diberikan kepada kendaraan maupun barang yang masuk ke kawasan FTZ.

Baca Juga:Lowongan Pertamina Patra Niaga Dibuka, Ini Syarat dan Cara DaftarnyaKeracunan MBG di Sidoarjo Tembus Ratusan Korban, BGN Ungkap Dugaan Penyebabnya

Jika kendaraan yang memperoleh fasilitas tersebut dikeluarkan dari kawasan perdagangan bebas, terdapat ketentuan dan prosedur kepabeanan yang harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Pelat Hijau Berkaitan dengan Fasilitas Pajak dan Bea Masuk

Kawasan FTZ memberikan sejumlah fasilitas perdagangan dan kepabeanan.

Dalam kondisi tertentu, barang yang masuk ke kawasan tersebut dapat memperoleh pembebasan dari beberapa pungutan, termasuk bea masuk serta pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan.

Karena kendaraan bermotor termasuk barang yang dapat memperoleh fasilitas tersebut dalam kondisi tertentu, keberadaan pelat nomor hijau menjadi salah satu penanda bahwa kendaraan tersebut berada dalam skema khusus kawasan perdagangan bebas.

Namun, status tersebut bukan berarti kendaraan bebas dari seluruh kewajiban pajak atau dapat digunakan tanpa batas. Penggunaan dan perpindahannya tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Aturan Kendaraan Pelat Hijau

Ketentuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang dari kawasan perdagangan bebas antara lain diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021.

Regulasi tersebut mengatur pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, termasuk ketentuan terkait kendaraan bermotor.

Baca Juga:Pabrik BYD Subang Diresmikan, Kapasitas Produksi Kendaraan Listrik 150 Ribu Unit per TahunMitsubishi Pajero Terbaru Muncul dengan Wajah Baru, Intip Spesifikasinya

Karena itu, jika menemukan kendaraan dengan pelat nomor hijau, masyarakat tidak perlu heran.

Warna tersebut bukan sekadar variasi dari pelat nomor kendaraan biasa, melainkan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut memiliki status khusus yang berkaitan dengan kawasan perdagangan bebas.

Jadi, viral kendaraan pelat nomor hijau bukan berarti kendaraan tersebut memiliki hak istimewa untuk melintas di seluruh Indonesia.

Justru terdapat aturan khusus mengenai wilayah operasional dan pengeluaran kendaraan dari kawasan FTZ.

0 Komentar