Kasus pencurian juga menyasar sejumlah minimarket dan kios. Polisi menemukan pola aksi dengan cara membobol bagian atap, dinding, hingga pagar depan bangunan. Dari modus tersebut, Polres Cimahi mengamankan enam tersangka.
Sementara dalam kasus curanmor, pelaku umumnya memilih waktu malam untuk beraksi. Mereka menggunakan alat bantu untuk membawa kendaraan target. Polisi juga menemukan sejumlah pelaku membawa senjata tajam dan alat pemukul yang diduga disiapkan untuk menghadapi situasi ketika menjalankan aksinya.
“Untuk pencurian kendaraan bermotor, pelaku beraksi pada malam hari dengan menggunakan alat bantu, dan beberapa diantaranya ditemukan membawa senjata tajam maupun alat pemukul yang selalu dibawa saat beraksi,” paparnya.
Baca Juga:Polres Cimahi Rangkul 200 Ojol Untuk Perkuat Kamtibmas di Cimahi dan KBBPolres Cimahi Bongkar Jaringan Narkoba, Barang Bukti Senilai Rp2 Miliar Berhasil Disita
Pengungkapan kasus kejahatan di Cimahi tersebut tidak hanya berlangsung di wilayah Kota Cimahi. Polisi juga menelusuri aksi kejahatan yang terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bandung Barat.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pelaku kejahatan dapat bergerak melewati batas wilayah administratif. Karena itu, pengawasan dan koordinasi antarwilayah menjadi bagian penting dalam upaya menekan angka curas, curat dan curanmor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai jenis kejahatan yang dilakukan.
“Terhadap para pelaku, kita sudah sangkakan ada dua pasal, yaitu yang terdiri dari pasal yang pertama, pencurian dengan pemberatan atau Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun,” ujar Teguh.
Sedangkan terhadap para pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, disangkakan Pasal 479 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dari sisi asal pelaku, polisi menemukan latar belakang yang beragam. Sebagian merupakan warga Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Namun, ada pula tersangka yang berasal dari Cianjur, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Garut, hingga luar Pulau Jawa.
Beberapa tersangka bahkan diketahui merupakan residivis atau pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.
Baca Juga:Polres Cimahi dan Kodim 0609 Tegaskan Komitmen Kolaborasi Jaga HarkamtibmasPolres Cimahi Sita Narkoba dan Obat Terlarang Senilai Rp800 Juta, 35 Orang Diamankan
“Hal ini mengindikasikan kejahatan tidak mengenal batas wilayah dan memerlukan kerja sama antar-daerah dalam pencegahan maupun penindakannya,” ucap Teguh menutup. (Mong)
