Aduan Dugaan Pungli Oknum Satpol PP Kota Bogor Kian Marak, Kasatpol PP Buka Pelaporan Bukti 

Aduan Dugaan Pungli Oknum Satpol PP Kota Bogor Kian Marak, Kasatpol PP Buka Pelaporan Bukti 
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim (tengah), Kepala Satpol PP Kota Bogor Pupung Wahyu Purnama (kiri), dan Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi (kanan) di Balai Kota Bogor pada Selasa (7/7/2026). Foto: Sekar Andini/Jabar Ekspres
0 Komentar

“Ini juga masih terus kami dalami. Saya juga dapat banyak laporan, hanya yang menjadi permasalahan kami, yang sedang kami dalami adalah buktinya itu,” kata Pupung di Balai Kota Bogor, Selasa (7/7/2026).

“Mungkin kalau memang warga ada yang punya bukti, entah foto atau video anggota saya menerima, memungut, dan sebagainya, bisa disampaikan ke kami gitu. Kirim atau bawa saja ke kantor, boleh,” tambahnya.

Pupung menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya anggota Satpol PP Kota Bogor yang melakukan pungli, maka akan dikenakan sanksi berat sesuai hukum yang berlaku dengan menyesuaikan pada status kepegawaian.

Baca Juga:BKN Jatuhi Hukuman Disiplin Buntut Gadai SK Anggota, Oknum PNS Satpol PP Kota Bogor Ajukan Banding 15 Gerobak PKL Menginap di Trotoar Jalan Dewi Sartika Disita Satpol PP Kota Bogor, Siap-siap Kena Denda!

Untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), sanksi yang diberikan dapat berupa pemberhentian atau tidak diperpanjang kontrak. Sementara bagi ASN, sanksi akan mengacu pada ketentuan disiplin pegawai untuk pelanggaran berat.

“Sudah pasti lah, dikenakan sanksi berat. Kalau untuk P3K sudah pasti sanksi beratnya pemberhentian, atau minimal tidak akan dilanjutkan lagi perpanjangannya (kontrak) tahun depan. Kalau untuk ASN, sesuai dengan disiplin pegawai, disiplin beratnya,” tuturnya.

0 Komentar