Update Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura, 19 Terdakwa Dituntut hingga 10 Tahun Penjara!

Update Kasus Penjualan Bayi ke Singapura, 19 Terdakwa Dituntut hingga 10 Tahun Penjara!
Terdakwa kasus sindikat perdagangan bayi jaringan internasional. Foto: Sandi Nugraha/Jabar Ekspres
0 Komentar

Diketahui sebelumnya, kasus perdagangan bayi ini terungkap melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jabar.

Dari hasil pengungkapan, teridentifikasi 44 bayi sebagai korban sindikat perdagangan orang ke Singapura, dengan kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah.

“Total ada 44 bayi yang menjadi korban, dan kemungkinan akan terus bertambah,” ujar Dirkrimum Polda Jabar pada saat itu Kombes Pol Surawan. (San)

0 Komentar