Raup Untung dari BBL Ilegal, Empat Pelaku Kini Terancam 8 Tahun Penjara

Polda Jabar saat ungkap kasus Tindak Pidana Perikanan di Wilayah Kabupaten Pangandaran. 4 Orang tersangka berh
Polda Jabar saat ungkap kasus Tindak Pidana Perikanan di Wilayah Kabupaten Pangandaran. 4 Orang tersangka berhasil diamankan usai diduga melakukan aktivitas ilegal peredaran BBL. Senin, (29/6). Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perikanan yang terjadi di Dusun Pasirlimus, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi bernomor LP/A/32/V/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA JAWA BARAT tertanggal 17 Mei 2026. Dari hasil penyelidikan, empat orang tersangka berinisial HS, AR, BL, dan AS berhasil diamankan tim penyidik Polda Jabar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Edi Rahmat Hidayat, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan terkait dugaan aktivitas ilegal berupa peredaran Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin di wilayah tersebut.

Baca Juga:Peringatan HANI 2026 Perkuat Komitmen Lindungi Generasi Muda dari Bahaya NarkobaInspektorat Kabupaten Tasikmalaya Jadikan Momen Asyura untuk Berbagi dengan Anak Yatim dan Lansia

“Tentunya kegiatan pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan kami dari Polda Jawa Barat, khususnya Ditreskrimsus, dalam mendukung program pemerintah guna mengurangi dan meminimalisasi kerugian keuangan negara dari sektor sumber daya alam,” katanya di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (29/6).

Dalam menjalankan aksinya, Edi menyebut keempat tersangka telah melakukan aktivitas ilegal tersebut sejak tahun 2024.

Hingga akhirnya, pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, keempat tersangka berhasil ditangkap setelah diduga melakukan kegiatan pengelolaan perikanan di wilayah Negara Republik Indonesia dengan mengedarkan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa memiliki izin usaha resmi dari pemerintah.

“Para tersangka melakukan usaha perikanan berupa pemasaran atau perdagangan BBL jenis pasir sebanyak 20 balon plastik. Setiap balon berisi 200 ekor, sehingga total barang bukti yang kami amankan mencapai 4.000 ekor. Mereka membeli dengan harga Rp15.000 per ekor dan menjualnya Rp16.000 per ekor, sehingga memperoleh keuntungan Rp1.000 per ekor. Berdasarkan keterangan tersangka, aktivitas ini sudah berjalan sejak 2024,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Edi menuturkan keempat tersangka kini terancam dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 27 angka 26 junto angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurut aturan tersebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tanpa memiliki izin berusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat 1, dapat dipidana penjara maksimal delapan tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar.

0 Komentar