Selain menyepakati penonaktifan sementara dua bus stop pada trayek K2, Dishub Kota Bogor juga akan menindaklanjuti berbagai persoalan lain yang disampaikan para sopir dan pemiik angkot trayek 21.
Mulai dari peremajaan armada hingga penertiban angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) yang trayeknya beririsan dengan trayek 21.
“Ada tiga trayek AKDP, yang pertama adalah Cibedug, Cisarua, dan Cicuruk. Tiga trayek ini yang sampai hari ini selalu kita rutin melaksanakan operasi penertiban karena 80% yang beroperasi, ini hasil data, itu mereka sudah tidak lagi memperpanjang trayek dan tidak lagi melakukan uji kelayakan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor,” tuturnya.
