Omzet Seller Marketplace di Bawah Rp500 Juta Tetap Kena Pajak?

Omzet Seller Marketplace di Bawah Rp500 Juta Tetap Kena Pajak?
Ilustrasi seorang penjual tengah memantau performa toko onlinenya. Dok. Pixabay
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Direktorat Jenderal Pajak mulai menjawab kekhawatiran masyarakat, terutama para seller atau penjual di platform marketplace terkait pemungutan pajak omzet.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawati menyebut, pemotongan pajak didasarkan pada total omzet seller yang digabung dari seluruh platform.

Skemanya, kata dia, platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak akan melaporkan data transaksi penjual kepada DJP. Dengan menghubungkan data identitas penjual, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau identitas perpajakannya di setiap platform.

Baca Juga:Menteri PKP: Tenor KPR 40 Tahun dengan Bunga 5 Persen Siap DijalankanSinergi Kemenag-Pemkab dan Peran Penyuluh Jadi Kunci Cegah Konflik Sosial Keagamaan di Tasikmalaya

“Kalau misalnya ada satu seller, dia menempatkan dirinya di platform A, platform B, platform C, itu sebetulnya akan terkumpul data-data kepada kami, karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP,” ujarnya di Jakarta, dikutip Kamis (25/6/2026).

Adapun aturan pemotongan pajak omzet yang diakumulasikan dari seluruh platform ini, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Sebagai contoh, kata dia, jika seorang penjual membukukan omzet tahunan Rp100 juta di platform A, Rp300 juta di platform B, dan Rp300 juta di platform C, maka DJP dapat melihat total omzet sebesar Rp700 juta yang diperoleh dari seluruh platform tersebut.

Dengan begitu, kata dia, wajib pajak tetap berkewajiban melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakannya melalui SPT Tahunan.

Namun, Inge juga menjelaskan jika penjual merasa omzet usahanya di bawah penghasilan kena pajak Rp500 juta per tahun, penjual dapat menyampaikan sanggahan kepada platform agar omzetnya tidak dipotong pajak.

Lebih lanjut, Inge menjelaskan DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak.

Penyesuaian sistem diperlukan karena platform yang ditunjuk harus mampu menerbitkan bukti potong, menyetorkan pajak yang dipungut, serta melaporkan pemungutan tersebut kepada DJP.

Baca Juga:Stimulus Ekonomi Jaga Daya Beli Masyarakat, Benarkah?Investor Patriot Merah Putih Bond Kebal Hukum, Warganet: Pencucian Uang Disahkan

“Makanya butuh persiapan untuk setiap platform, karena mereka harus menyesuaikan sistem yang mereka miliki,” katanya.

Ia mengungkapkan tingkat kesiapan platform saat ini masih beragam.

Berdasarkan hasil pertemuan satu per satu yang dilakukan DJP dengan sejumlah penyelenggara perdagangan elektronik, ada platform yang telah mencapai tingkat kesiapan sekitar 50 persen, sementara sebagian lainnya masih berada pada kisaran 25 persen.

0 Komentar