Omzet Seller Marketplace di Bawah Rp500 Juta Tetap Kena Pajak?

Omzet Seller Marketplace di Bawah Rp500 Juta Tetap Kena Pajak?
Ilustrasi seorang penjual tengah memantau performa toko onlinenya. Dok. Pixabay
0 Komentar

PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan itu mengatur penunjukan penyelenggara PMSE atau lokapasar sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.

Dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh atas bagian omzet tersebut.

Baca Juga:Menteri PKP: Tenor KPR 40 Tahun dengan Bunga 5 Persen Siap DijalankanSinergi Kemenag-Pemkab dan Peran Penyuluh Jadi Kunci Cegah Konflik Sosial Keagamaan di Tasikmalaya

Sementara atas omzet yang melebihi batas tersebut dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu.

0 Komentar