JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya mulai bergerak menata aset-aset milik daerah yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan tanpa administrasi yang jelas. Salah satu fokus penertiban berada di kawasan sekitar Kompleks Perkantoran Bupati Tasikmalaya di Bojongkoneng, Singaparna, yang diketahui memiliki hamparan lahan kosong hingga areal persawahan yang dikelola masyarakat.
Langkah ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masih adanya aset daerah yang pemanfaatannya belum didukung dokumen kerja sama maupun izin resmi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola aset di kemudian hari.
Untuk memastikan kondisi di lapangan, Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Alayubi bersama OPD terkait melakukan inspeksi langsung ke sejumlah bidang tanah milik pemerintah daerah, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga:Polisi : Penangkapan Taufik Hidayat Dilakukan Sesuai SOP!Lonjakan Kekayaan Jaro Ade Jadi Sorotan, Warganet Kaitkan dengan Bisnis Ini
Di lokasi, Asep mendapati berbagai aset daerah dengan kondisi beragam. Sebagian berupa lahan tidur yang dipenuhi semak belukar dan ilalang, sementara sebagian lainnya telah menjadi lahan pertanian produktif yang digarap warga.
“Jadi ada hektaran lahan sawah di sekitar kantor bupati itu milik pemerintah daerah yang dikelola masyarakat. Kami akan tertibkan itu sesuai perintah Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Asep.
Menurutnya, penertiban tidak dimaksudkan untuk menghentikan aktivitas masyarakat yang selama ini menggarap lahan tersebut. Fokus pemerintah nantinya adalah aspek administrasi dan legalitas pemanfaatannya agar aset daerah tercatat dan terkelola dengan baik.
Selama ini, kata dia, masih terdapat aset daerah yang secara fisik dimanfaatkan masyarakat, namun belum memiliki mekanisme kerja sama yang jelas. Akibatnya, pemerintah kesulitan melakukan pengawasan maupun optimalisasi pemanfaatan aset tersebut.
Karena itu, Pemkab Tasikmalaya akan mulai menyusun pola kerja sama resmi dengan para penggarap. Dengan skema tersebut, masyarakat tetap dapat mengelola lahan, sementara pemerintah memiliki dasar administrasi yang kuat sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
“Masyarakat yang mengelola lahan atau sawah saat ini jangan khawatir. Sawahnya masih bisa dikelola oleh masyarakat, tetapi lebih ditertibkan administrasinya. Harus ada bentuk kerja samanya,” ujarnya.
Selain menata administrasi, Pemkab juga ingin memastikan aset daerah memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar. Salah satu opsi yang tengah disiapkan adalah menjadikan lahan sawah milik pemerintah sebagai sentra produksi benih padi unggul yang dikelola bersama petani.
