Bambang menambahkan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya. Bangunan yang berdiri di atas trotoar maupun saluran air dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 karena mengalihfungsikan fasilitas umum.
“Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk bangunan ataupun aktivitas yang tidak sesuai. Penataan ini bertujuan mengembalikan fungsi kawasan demi kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Penataan kawasan Dipatiukur yang nantinya berlanjut ke Jalan Singaperbangsa juga menjadi bagian dari program mempercantik wajah Kota Bandung. Pemerintah menilai dukungan masyarakat terhadap upaya penataan kota terus meningkat, sebagaimana terlihat dalam sejumlah kegiatan penertiban sebelumnya.
Baca Juga:Proyek Cirahong 2 Tunggu Kepastian Pusat, Pemkab Tasikmalaya Siapkan Dana untuk Bebaskan LahanKekeringan Kembali Terjang Nanggung Bogor, 512 Warga Terdampak Krisis Air Bersih
“Harapannya, Kota Bandung semakin tertata, nyaman, dan memberikan ruang publik yang lebih baik bagi masyarakat,” ucap Bambang.
Setelah penertiban di kawasan Dipatiukur dan Singaperbangsa selesai, Satpol PP Kota Bandung dijadwalkan melanjutkan penataan di sejumlah titik lainnya, termasuk kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pandu hingga Jalan Kebon Kawung.
Pemkot Bandung memastikan setiap kegiatan penertiban tetap dilakukan melalui pendekatan persuasif dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pembongkaran mandiri sebelum tindakan penegakan aturan dilaksanakan. (Dam)
