MKEK Kota Banjar Panggil Pelapor, Upayakan Mediasi Kasus Dugaan Kelalaian Dokter Kandungan

Kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Banjar. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Banjar. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Banjar terus mendalami kasus dugaan kelalaian medis yang melibatkan salah satu anggotanya, dr. A. Kasus ini bermula ketika Enjang H. Mulyana melaporkan seorang dokter spesialis kandungan ke MKEK dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) terkait meninggalnya istrinya, Nenden Agustiana (43).

Ketua MKEK Kota Banjar, dr. Fuad Hanif, mengatakan pihaknya telah memanggil Enjang H. Mulyana untuk memberikan klarifikasi mengenai kronologi kejadian. Langkah ini diambil setelah sebelumnya MKEK menerima keterangan dari dr. A.

“Kita mencari titik temu lah, benang kusut gini kan. Kita sudah dapat informasi dari pihak dr. Asep, tapi kita belum menerima informasi dari pihak Pak Enjang. Makanya kenapa kita mengundang Pak Enjang ke sini, ya kita untuk mencari titik temu. Di mana persoalannya itu,” ujar dr. Fuad.

Baca Juga:Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Bogor Normalisasi Irigasi untuk Selamatkan 800 Hektare SawahCungkil Kaca Dapur, Maling Gondol Uang dan Tablet Kasir Kafe di Cibinong

Kuasa hukum Enjang, Nesa Hadi, membantah isu yang menyebutkan bahwa pasien lalai kontrol selama empat bulan. Menurutnya, pasien justru mengikuti arahan dokter.

“Arahan dari yang bersangkutan (dokter) menyatakan bahwa setelah meminum obat, nantinya akan keluar plek yang akan mengering dengan sendirinya. Jadi, tidak kontrolnya pasien itu karena mengikuti arahan,” ujar Nesa.

Sebelumnya, pada 13 Juni 2026, pihak keluarga melaporkan kronologi panjang yang dialami almarhumah. Bermula pada Januari 2026 saat Nenden melakukan kontrol kehamilan dan dinyatakan janin tidak berkembang.

Pada 13 April 2026, pasien menjalani kuret setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan. Pasca-kuret, terjadi pendarahan hebat namun pasien tidak langsung dirujuk. Kondisi memburuk hingga akhirnya pada 6 Mei 2026, Nenden dinyatakan meninggal dunia di RS TMC Tasikmalaya.

dr. Fuad menegaskan bahwa MKEK hanya membahas persoalan etik kedokteran, bukan disiplin atau kompetensi medis. “Tugas MKEK adalah melihat apakah ada masalah etik di kasus ini. Namun, harapan besar kita adalah masalah ini selesai lewat mediasi,” katanya.

Penilaian mengenai tindakan medis berada di bawah wewenang MKDKI. “Kembali lagi kita sebagai MKEK kan tidak menyalahkan atau menge-judge orang yang salah, itu ranahnya RKD khusus disiplin. Kita hanya mencoba mencari titik temu. Kita tetap netral,” tegas dr. Fuad.

0 Komentar