Ketua IDI Kota Banjar, dr. Hendrik, menyatakan pihaknya mengedepankan mediasi untuk menyelesaikan kasus ini.
“Intinya kita mengundang pihak pelapor untuk sama-sama agar ada keseimbangan informasi antara yang didapatkan dari terlapor dan pelapor. Kita mengedepankan tetap mediasi terhadap kedua belah pihak untuk mendapatkan titik temu,” ujarnya.
dr. Fuad menegaskan IDI Kota Banjar akan selalu memberikan pendampingan kepada anggotanya yang menghadapi masalah. “Ketua IDI selalu mendampingi teman sejawat. Apapun itu, harus kita dampingi,” tegasnya.
Baca Juga:Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Bogor Normalisasi Irigasi untuk Selamatkan 800 Hektare SawahCungkil Kaca Dapur, Maling Gondol Uang dan Tablet Kasir Kafe di Cibinong
Menanggapi pertanyaan netizen mengenai faktor usia dokter, dr. Fuad menjelaskan tidak ada batasan usia pensiun bagi dokter selama fungsi fisik dan kognitifnya masih baik.
“Di rumah sakit pusat itu profesor-profesor usia 80 tahun juga ada yang masih praktik. Selama nyawa masih dikandung badan dan masih sanggup, tidak masalah. Kecuali kalau sudah mengalami demensia atau pikun, tentu tidak kita izinkan karena bisa membahayakan pasien,” jelasnya.
IDI di tingkat cabang tetap melakukan pengawasan terhadap kondisi fisik para dokter. “Kalau motorik dan daya pikirnya masih baik, usia mau 70 tahun pun enggak ada masalah. Tapi kalau sudah ada gangguan kognitif atau demensia, tidak bakal kita kasih rekomendasi,” pungkas dr. Fuad. (CEP)
