JABAR EKSPRES – Dugaan adanya aktivitas pesta sesama jenis atau gay di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, viral di media sosial.
Dalam unggahan video yang dilihat, para pasangan sesama jenis nampak tengah melakukan aksi pestanya di salah satu tempat hiburan malam bernama Theater Night Mart.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa Polres Karawang telah bergerak bergerak cepat dengan menerbitkan laporan informasi nomor 6/VI Reserse PPA PPO tertanggal 8 Juni 2026.
Baca Juga:Diduga Meleng, Lansia Tewas Tertemper Kereta di Bojonggede BogorPungutan Pajak CV dan PT Tak Lagi Berdasarkan Omzet!
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di salah tempat bernama Theater Night Mart, Kabupaten Karawang.
“Kami melakukan pemeriksaan ke lokasi di Theater Night Mart Karawang, dan kami mencari informasi terkait dengan keberadaan pemilik dari club night ini. Dan kami akhirnya mendapatkan inisial TF,” kata Hendra melalui keterangannya, Selasa, (9/6/2026).
Berdasarkan hasil keterangan yang didapat, sebanyak 7 orang saksi telah dilakukan proses pemeriksaan oleh jajaranya. Kemudian dari hasil perkembangan sementara, jajarannya juga telah mengamankan sebanyak 3 orang terduga pelaku.
“Yaitu saudara SA, RD, dan DD. Kita lakukan pemeriksaan secara intensif pada hari ini, dan kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para pelaku yang telah beredar di videonya tadi itu,” ungkapnya.
Dengan adanya hal ini, Hendra menuturkan bahwa jajarannya akan terus melakukan proses penyelidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penerapan pasal yang akan diberikan kepada para terduga pelaku.
“Dari hasil koordinasi ini kita mendapatkan kesepakatan, yaitu pasal 406 dan 414, di mana 406 adalah kasus yang melanggar asusila di tempat umum dan melanggar asusila di muka orang lain. Demikian juga kita akan perkuat dengan jo pasal 414, yaitu perbuatan cabul, dengan ancaman hukumannya 9 tahun. Kemudian untuk 406 ini adalah 2 tahun 8 bulan,” imbuhnya. (San)
