Aksi Curanmor Marak di Permukiman, Polres Cimahi Ringkus 13 Pelaku dalam Sepekan

Aksi Curanmor Marak di Permukiman, Polres Cimahi Ringkus 13 Pelaku dalam Sepekan
Jajaran Polres Cimahi saat Menunjukkan Barang Bukti yang Digunakan Tersangka Curanmor (Mong)
0 Komentar

Temuan tersebut menunjukkan bahwa pelaku cenderung memanfaatkan waktu dini hari ketika aktivitas warga menurun dan pengawasan lingkungan relatif berkurang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancamannya adalah pidana penjara selama-lamanya 7 tahun,” tegas Niko.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Cimahi.

Baca Juga:Berenang Saat Ibu Mencuci, Bocah 6 Tahun Hilang Terseret Arus Sungai Cianten BogorPemprov Jabar dan PT PII Tandatangani Perjanjian Penjaminan TPPASR Legok Nangka

Dari 13 tersangka yang diamankan, sejumlah di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa. Polisi juga menemukan bahwa para pelaku tidak berasal dari satu jaringan yang sama, melainkan terdiri dari beberapa kelompok berbeda.

“Terdiri dari beberapa kelompok yang lain dan ini dari residivis yang dulu dia menggunakan kelompok yang baru untuk nama pengungkapan,” ungkap Niko.

Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku tidak seluruhnya berasal dari Kota Cimahi maupun Kabupaten Bandung Barat. Sebagian tersangka diketahui berdomisili di Kabupaten Cianjur, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa jaringan pelaku curanmor yang beroperasi di wilayah hukum Polres Cimahi tidak hanya berasal dari daerah setempat, melainkan melibatkan pelaku lintas wilayah yang bergerak secara terpisah maupun dalam kelompok-kelompok berbeda.

Dengan pola tersebut, aparat kepolisian mengimbau kewaspadaan masyarakat terhadap keamanan kendaraan, terutama di kawasan permukiman pada jam-jam rawan, masih menjadi faktor penting untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor. (Mong)

0 Komentar