Terungkap Ada Aliran Uang Rp500 Juta ke Abah Kunang dalam Dugaan Korupsi Ijon Proyek Bekasi 

Terungkap Ada Aliran Uang Rp500 Juta ke Abah Kunang dalam Dugaan Korupsi Ijon Proyek Bekasi 
Dok. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Ijon Proyek di Pemkab Bekasi di PN Bandung. Senin, (25/5). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

Benny menuturkan, jika seluruh kadis di Pemkab Bekasi tidak loyal dan membantu Bupati, menurut penyampaian HM Kunang atau Abah akan langsung mendapatkan evaluasi.

“Hanya dievaluasi. Jadi kalau tidak royal nanti akan dievaluasi. Kalau loyalnya bagus nanti aman. Jadi uang itu (dari Sarjan) saya bilang ini ada sedikit rejeki buat operasional. Terus Abah bilang terimakasih, terus pembangunan nanti kedepannya akan ada orang,” imbuhnya.

Sebelumnya, mantan atau Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang (Abah), didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU) KPK dengan Pasal 606 ayat (2)Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 Ayat (1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Sisa Kerugian Negara Rp1,6 Miliar di Kasus Korupsi DPRD Banjar, Kejari Beri Peringatan Keras!Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Ijon Proyek, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Dua Fakta Penting Terungkap

Dalam dakwaan yang disampaikannya di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Senin, 4 Mei 2026 lalu, JPU menganggap bahwa kedua terdakwa yakni Ade Kuswara dan HM Kunang (Abah), diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menerima suap hingga sejumlah Rp12,4 Miliar.

Dimana suap sejumlah 12,4 Miliar tersebut, Rp11,4 Miliar didapati oleh terdakwa Ade Kuswara Kunang yang berasal dari Sarjan selaku wiraswasta atau pengusaha di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Dengan rincian melalui terdakwa HM Kunang alias Abah kunang sebesar Rp1 Miliar, melalui Sugiarto Rp3,3 Miliar, melalui Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 Juta, dan melalui Rahmat alias Acep sebesar Rp2 Miliar,” ucap JPU KPK melalui berkas dakwaannya.(San).

0 Komentar