“Prosesnya masih dalam penyidikan kalau secara pribadi saya optimis bisa dalam satu bulan,” ucap Sri Nurcahyawijaya saat menanggapi tuntutan massa.
Penemuan LHP BPK RI menjadi bukti kuat adanya kesalahan prosedur yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Hal ini membuktikan bahwa pengelolaan keuangan negara di lingkungan legislatif tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Baca Juga:Dugaan Relasi Kekeluargaan Hambat Penegakan Hukum Kasus Penggelapan di Polsek GrabagKomdigi Perkuat Kapasitas Jurnalis Angkat Narasi Koperasi Desa Jadi Berita Utama
Publik menanti keberanian Kejati Jabar untuk menyeret para oknum tersebut ke balik jeruji besi. (yan)
