Unit layanan kebersihan dan persampahan di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup, serta unit layanan pendapatan daerah pada Badan Pendapatan Daerah juga dikecualikan dari kebijakan WFH.
“ASN yang dikecualikan dari WFH antara lain Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya, serta lurah,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Ciamis juga mendorong ASN yang tetap bekerja di kantor untuk menggunakan transportasi umum, sepeda, atau kendaraan ramah lingkungan. Hal ini dilakukan guna mendukung efisiensi energi.
Baca Juga:Jembatan Ambruk di Rumpin, Rumah Warga Ikut Roboh: Motor, Emas, dan Tabungan Rp50 Juta HanyutTekankan Ekonomi Kerakyatan, Ahmad Luthfi Minta Bank Jateng Prioritaskan KUR
Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Pembinaan Disiplin Aparatur BKPSDM Ciamis, Puroh Inayati, menyatakan bahwa pelaksanaan WFH akan terus dipantau dan dievaluasi secara berkala. Monitoring dilakukan berjenjang oleh masing-masing perangkat daerah dan hasilnya dilaporkan kepada bupati.
“Meskipun bekerja secara fleksibel, penilaian kinerja ASN tetap mengacu pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Jam kerja yang berlaku mulai pukul 07.30 hingga 15.00 WIB. (CEP)
