Sengketa Lahan Ganggu KBM, Orang Tua Siswa SDN Bunisari Protes

Sejumlah siswa tertahan di depan pagar pembatas dan tidak dapat masuk ke ruang kelas akibat penutupan akses im
Sejumlah siswa tertahan di depan pagar pembatas dan tidak dapat masuk ke ruang kelas akibat penutupan akses imbas sengketa lahan di SDN Bunisari, Kabupaten Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Orang tua siswa di SDN Bunisari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengeluhkan sistem belajar bergiliran yang dinilai tak efektif setelah sebagian ruang kelas ditutup karena sengketa lahan.

Salah seorang orang tua siswa, Usy (36), mengaku kondisi tersebut membuat pembelajaran anak menjadi tidak maksimal. Dua anaknya yang duduk di kelas IV dan V kini harus mengikuti kegiatan belajar pada siang hari.

“Pelajarannya terasa tidak maksimal. Anak-anak jadi kurang efektif belajarnya,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga:Ditabrak Brio hingga Terpental ke Jalur Lawan, Dua Pemotor Tewas di Kemang BogorDiduga Keracunan MBG dari Posyandu, Warga Pasir Tanjung Bogor Ramai-ramai Datangi Klinik Terdekat

Ia berharap konflik tersebut segera diselesaikan agar kegiatan belajar kembali normal.

“Harapannya cepat dibereskan supaya anak-anak bisa belajar seperti biasa,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala SDN Bunisari, Iin Siti Herlina, mengatakan seluruh kegiatan belajar kini dipusatkan di bangunan depan setelah area belakang dipasangi pagar oleh pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.

“Sejak Senin, bangunan di belakang tidak lagi digunakan. Kami alihkan ke depan dengan sistem shift, ada yang masuk pagi dan siang,” ujarnya.

Menurutnya, sekolah masih menunggu arahan Dinas Pendidikan, terutama terkait sarana pembelajaran yang masih berada di area tertutup.

“Kami masih menunggu instruksi dinas, termasuk terkait fasilitas seperti buku, meja, dan kursi yang saat ini masih terbatas,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, sengketa lahan seluas 700 meter persegi dengan nomor persil 89.D.II Kohir 1390 itu telah bergulir sejak 2022. Pada 2023, Pengadilan Negeri Bale Bandung memenangkan ahli waris Nana Rumantana, dan putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding.

Baca Juga:Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label HalalTroole Merchandise Perkuat Posisi sebagai Mitra Strategis Pengadaan Seminar Kit dan Corporate Gift

Namun, Pemkab Bandung Barat mengajukan kasasi pada Juni 2025. Dalam putusan terbaru, pengadilan menyatakan perkara ini seharusnya menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara, sehingga membatalkan putusan sebelumnya.

Teranyar, pihak ahli waris memasang baliho dan menutup akses sebagian ruang kelas. Dampaknya, sekolah terpaksa memberlakukan sistem belajar bergiliran dengan pembagian waktu pagi dan siang.

Dampaknya, sebanyak 325 siswa terdampak kondisi ini, terutama dari kelas I hingga IV yang kini harus masuk siang mulai pukul 12.30 WIB hingga 17.00 WIB. (Wit)

0 Komentar