Sidang Tuntutan Resbob Kembali Ditunda, Terdakwa Pasrah Hadapi Proses Hukum

Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob
Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob berjalan untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/4). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (8/4/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan.

Penundaan dilakukan karena berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum siap, demikian disampaikan majelis hakim PN Bandung.

Menanggapi hal ini, Resbob mengaku pasrah terhadap proses hukum yang sedang dijalaninya.

Baca Juga:Polisi Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal di Klapanunggal, Ribuan Pil DisitaAksi Perampokan Bermodus Investasi di Sentul Bogor Terbongkar, Empat Pelaku Dibekuk Polisi

“Saya tetap mengikuti jalannya persidangan dengan baik saja. Saya pasrah apapun yang akan dituntut dan diberikan kepada saya,” ucapnya di PN Bandung, Rabu (8/4).

Kasus ini bermula dari dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Resbob melalui siaran langsung di channel YouTube-nya.

Dalam siaran tersebut, ia disebut menghina suku Sunda dan komunitas suporter sepak bola Viking. Atas dugaan perbuatannya, Resbob dijerat JPU dengan Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

“Ini bagian dari penebusan dosa saya. Saya menyesal. Dan itikad baik saya, saya akan menjalani proses hukum sebaik mungkin,” imbuh Resbob.

Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar, menegaskan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 13 April 2026.

“Semuanya sudah dengar, jadi tuntutan belum siap. Penuntut umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya,” ucapnya di Ruang persidangan.

“Oleh karena itu, sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada Senin, 13 April 2026. Sidang ditutup,” pungkasnya.(San)

0 Komentar