Tanpa penyelesaian substantif dan pemulihan kerugian negara, capaian kinerja dinilai sulit disebut berhasil. “Ketika ribuan rekomendasi belum diselesaikan dan triliunan rupiah belum dipulihkan tanpa konsekuensi hukum, efek jera menjadi lemah,” ujarnya.
Kendari demikian, IAW mendorong pemerintah melakukan perbaikan menyeluruh, antara lain: penyelesaian rekomendasi secara substantif, penguatan pengawasan internal, transparansi pemulihan kerugian negara, pelimpahan kasus ke aparat penegak hukum.
Publik, menurutnya, berhak mengetahui sejauh mana proses perbaikan benar-benar dijalankan. “LHP BPK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan alat ukur kinerja berbasis metodologi internasional,” tegas Iskandar.
Baca Juga:Dugaan Suap Bea Cukai, KPK Telusuri Aliran DanaFarmasi dan Apoteker UBTH Tasikmalaya Raih Akreditasi Tertinggi
“Intinya, kinerja menteri bukan diukur dari proyek yang terlihat, tetapi dari seberapa jauh ia membersihkan penyimpangan dalam sistem yang dipimpinnya,” pungkasnya.
