Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Bagi masyarakat yang ingin mulai berinvestasi, emas batangan Antam dapat menjadi opsi menarik karena memiliki likuiditas tinggi dan mudah diperjualbelikan.
Baca Juga:The Expendables 3 Tayang di Bioskop Trans TV pada Rabu, 1 April 2026Sinopsis Film L.A. Confidential: Intrik Polisi dan Skandal di Balik Gemerlap Los Angeles
Namun, investor tetap disarankan untuk memperhatikan tren harga serta kondisi pasar sebelum mengambil keputusan.
