Lewat Program 'Jaksa Menyapa', Kejari Cimahi Ingatkan Risiko Kejahatan Digital Saat Mudik Lebaran 

Lewat Program \'Jaksa Menyapa\', Kejari Cimahi Ingatkan Risiko Kejahatan Digital Saat Mudik Lebaran 
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi saat Menjelaskan Program Jaksa Menyapa (Mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447 H/2026, Kejaksaan Negeri Cimahi mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan digital yang kerap meningkat saat momentum hari raya.

Imbauan tersebut digulirkan melalui program Jaksa Menyapa bertema ‘Waspada Kejahatan Digital Saat Mudik Lebaran’.

Program ini digagas sebagai upaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan digital, terutama ketika aktivitas di media sosial meningkat selama masa mudik.

Baca Juga:Pemkot Cimahi Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026Jelang Lebaran Pemkot Cimahi Percepat Pencairan THR ASN 2026, Ini Rinciannya

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi mengatakan peningkatan aktivitas digital masyarakat menjelang hari besar keagamaan, termasuk Idul Fitri, kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan berbagai bentuk kejahatan siber.

Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan data pribadi agar tidak disalahgunakan.

“Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mengklik tautan yang mencurigakan serta memastikan bahwa transaksi online dilakukan melalui platform yang terpercaya,” ujar Fajrian saat dikonfirmasi Jabar Ekspres, Jum’at (13/3/26).

Menurut Fajrian, menjelang Idul Fitri biasanya muncul berbagai modus penipuan di ruang digital yang menyasar masyarakat.

“Misalnya seperti penipuan jual beli daring, pesan berantai yang menawarkan hadiah atau bantuan tertentu, hingga penipuan yang mengatasnamakan instansi atau lembaga tertentu,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Fajrian, masyarakat diminta untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima sebelum mempercayai maupun menyebarkannya kembali kepada orang lain.

Selain itu, Fajrian juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan jaringan WiFi publik, terutama yang tersedia di sejumlah fasilitas umum seperti rest area di sepanjang jalur mudik.

Baca Juga:1.700 Warga Berebut Kuota, Pemkot Cimahi Berangkatkan 720 Pemudik Gratis Tahun IniKejari Cimahi Sosialisasikan KUHP Nasional 2023, Masyarakat Diajak Pahami Perubahan Hukum Pidana

“Penggunaan WiFi publik, seperti di rest area selama perjalanan mudik, sebaiknya tidak digunakan untuk aktivitas penting seperti transaksi keuangan atau membuka data pribadi karena memiliki risiko keamanan yang cukup tinggi,” kata Fajrian.

Tak hanya soal kejahatan digital, masyarakat juga didorong untuk meningkatkan literasi digital, terutama dalam menyikapi berbagai informasi terkait arus mudik yang beredar di media sosial.

“Informasi yang beredar tidak semuanya benar, sehingga masyarakat perlu memastikan kebenarannya melalui sumber resmi, seperti akun media sosial instansi pemerintah, kepolisian, dinas perhubungan, maupun media massa terpercaya,” tegasnya.

0 Komentar