“Pembentukan KHUP Nasional ini tujuannya agar lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, perkembangan masyarakat, serta kebutuhan sistem hukum nasional yang modern,” kata Chinta.
Dalam pemaparan materi juga dijelaskan perbandingan antara KUHP lama dengan KUHP Nasional yang baru, baik dari sisi struktur pengaturan maupun sistematika delik.
“KUHP lama mengklasifikasikan tindak pidana menjadi kejahatan dan pelanggaran, sementara dalam KUHP Nasional pengaturan tersebut disusun kembali secara lebih sistematis dalam klasifikasi tindak pidana,” terang Chinta.
Baca Juga:BSI Berbagi: 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh IndonesiaTransaksi ZISWAF BSI Naik 14 Persen Selama Ramadan
Selain itu, menurutnya, sistem pemidanaan dalam KUHP Nasional juga mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
“Serta juga memberikan ruang yang lebih luas terhadap penerapan pidana alternatif selain pidana penjara,” imbuhnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan mengenai pendekatan Restorative Justice, yaitu penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat tanpa semata-mata berfokus pada penghukuman.
“Sehingga diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih berkeadilan dan bermanfaat bagi semua pihak,” jelas Chinta.
Berdasarkan data perkara pidana umum yang masuk di Kejaksaan Negeri Cimahi pada tahun 2025, diketahui bahwa perkara yang paling dominan berasal dari kategori Kamtibum (Keamanan dan Ketertiban Umum) serta Oharda (Orang dan Harta Benda) dengan jumlah 458 perkara.
Data tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban umum, serta harta benda masih menjadi persoalan yang cukup dominan di masyarakat.
Melalui kegiatan penerangan hukum ini, lanjut Chinta, Kejari Cimahi berharap masyarakat dapat memahami perubahan dalam KUHP Nasional sekaligus meningkatkan kesadaran hukum.
Baca Juga:Silaturahmi Akbar PKB, Kang Cucun Serahkan Kendaraan Ambulans untuk 31 KecamatanHj Renie Rahayu Fauzi Hadiri Reses Wakil Ketua DPR RI H Cucun A Syamsurijal Dari Fraksi PKB
“Dengan meningkatkan kesadaran hukum, sehingga masyarakat dapat menyesuaikan perilaku dengan ketentuan hukum yang berlaku menjelang pemberlakuan penuh KUHP Nasional pada tahun 2026,” cetusnya.
Chinta menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi intelijen kejaksaan dalam bidang penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kejaksaan Negeri Cimahi berharap edukasi hukum dapat semakin luas menjangkau masyarakat.
