JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan sedikitnya 800 unit hunian, dalam proyek Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) di kawasan Sadang Serang.
Namun hingga kini, proyek itu masih menunggu penguatan status lahan dan penyesuaian tata ruang, terutama karena lokasinya berada di kawasan Bandung Utara yang diatur ketat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan rusunami ini dirancang sebagai hunian berbasis kepemilikan, bukan sewa.
Baca Juga:Ekonomi Desa Siap Naik Kelas, Koperasi Subang Ekspor 3 Ton Manggis ke Pasar China Jadi Penopang Ekonomi Pesisir, KKP Pastikan Kemudahan Pupuk Subsidi Bagi Pembudidaya Ikan
“Rusunami yang ada di Sadang Serang itu, tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan ke semua warga untuk memiliki tempat tinggal. Di dalamnya ada aturan HGB selama 30 tahun,” ujar Farhan di Pendopo Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, skema yang disiapkan adalah hak milik atas satuan rumah susun dengan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun. Konsep tersebut berbeda dengan rumah susun sewa (rusunawa) karena memberi kepastian kepemilikan kepada warga.
Farhan menambahkan, dari sisi pembiayaan, pemerintah kota mengupayakan dukungan subsidi agar cicilan tetap terjangkau.
“Harganya akan diupayakan dengan bantuan subsidi keuangan sehingga dengan cicilan kurang sekitar antara Rp1,5 sampai Rp2 juta per bulan. Itu bisa lunas dan dimiliki selama 30 tahun,” ujar Farhan.
Meski demikian, dirinya menegaskan perhitungan biaya belum final. Saat ini pemerintah masih mematangkan penguatan status lahan serta memastikan kesesuaian tata ruang.
“Sekarang perkembangannya kita secara status sedang kita kuatkan dulu. Secara tata ruang sedang kita pastikan dulu. Nanti hitung-hitungan masalah pembiayaan itu sedang menunggu perhitungan,” ujarnya.
Farhan menyebut desain teknis bangunan tidak menjadi kendala utama. “Kalau mendesain gedung, mungkin dua minggu beres. Tetapi kita harus pastikan semua sesuai aturan,” katanya.
Baca Juga:Kredit UMKM Bisa Tumbuh Pesat dengan Perbaikan Tiga Sektor Utama Menaker Pastikan Bonus Hari Raya Ojol Diumumkan Bersamaan dengan THR
Sadang Serang termasuk wilayah Bandung Utara yang memiliki ketentuan khusus terkait koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), dan koefisien dasar hijau (KDH).
Karena itu, kapasitas awal yang sempat diproyeksikan 1.000 hingga 1.200 unit diturunkan menjadi minimal 800 unit, menyesuaikan regulasi kawasan.
“Memadai harus bisa menampung paling tidak 800 unit. Selebihnya nanti kita lihat lagi karena itu masuk wilayah Bandung Utara,” pungkasnya.
