Para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara 3 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Pengungkapan kasus ini mendapat dukungan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, Agung Suhartoyo, memastikan seluruh bayi korban telah mendapatkan perlindungan negara.
Baca Juga:Emosi Memuncak di GBLA, Andrew Jung Tegaskan Niatnya Redam Situasi Demi PersibBSI Fest Ramadan 2026 Hadir di 9 Kota Besar, Promo Umrah Hemat sampai Rp4 Juta
“Ketujuh bayi sudah menjalani asesmen dan saat ini berada dalam pengasuhan serta perlindungan negara,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPAI, AI Rahmayanti, menilai kasus ini menunjukkan pola perdagangan bayi yang terorganisir dan memanfaatkan celah administrasi.
Polri menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas, termasuk potensi keterlibatan lintas negara.
“Negara hadir untuk melindungi anak-anak Indonesia. Kami akan menindak tegas setiap pelaku perdagangan orang, khususnya yang menyasar kelompok rentan seperti bayi,” tegas Nunung.
Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik adopsi ilegal dan menempuh prosedur resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
