Pemkab Bandung Lakukan Evaluasi dan Penyesuaian Bertahap Penguatan Kesejahteraan Guru P3KPW

Pemkab Bandung Lakukan Evaluasi dan Penyesuaian Bertahap Penguatan Kesejahteraan Guru P3KPW
Ilustrasi guru PPPK. (Dok. Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melakukan evaluasi dan penyesuaian secara bertahap dalam penguatan kesejahteraan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW).

Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai langkah terukur yang mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan, skema penghasilan P3KPW yang saat ini berjalan bukanlah kebijakan final, melainkan bagian dari proses penyesuaian yang akan terus dikaji.

Baca Juga:Kabel Bertumpuk di Tiang Jalan, Diskominfotik Bandung Barat Lakukan Penataan BertahapBerkah Ramadan, Adira Expo Hadir di Bandung Tawarkan Kredit Mudah dan Peluang Umrah

“Pemda memiliki komitmen kuat terhadap kesejahteraan guru. Skema yang berjalan saat ini merupakan tahap penyesuaian berdasarkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah, dengan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan,” ujar Dadang Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, P3KPW yang telah bersertifikasi dan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar Rp2 juta per bulan memperoleh tambahan Rp500 ribu per bulan dari APBD selama 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Sementara itu, P3KPW yang belum memiliki TPG menerima penghasilan Rp1 juta per bulan dari APBD.

Menurut Dadang, evaluasi berkala akan terus dilakukan guna memastikan kebijakan tetap stabil dan berkelanjutan.

Ia menekankan, Pemkab tidak ingin mengambil langkah yang tergesa-gesa tanpa perhitungan matang terhadap daya dukung anggaran.

Pembiayaan P3KPW saat ini sepenuhnya bersumber dari APBD karena regulasi penggajian P3KPW belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Selain itu, dana Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tidak dapat digunakan untuk menggaji P3KPW.

Baca Juga:Inovasi Perkuat Visi Misi Kabupaten Bandung, Bupati Kang DS Raih Penghargaan BRINHarga Cabai di Kota Bandung Meroket Saat Ramadan, Rawit Merah Tembus Hampir Rp100 Ribu per Kilogram

Kondisi tersebut diperberat dengan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) hampir Rp1 triliun yang berdampak pada ruang fiskal Kabupaten Bandung. Meski demikian, Pemkab memastikan sektor pendidikan tetap menjadi prioritas.

Dadang juga memaparkan rekam jejak kebijakan keberpihakan terhadap guru, mulai dari usulan pengangkatan guru honorer menjadi P3K sejak 2017 saat menjabat Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, hingga pemberian insentif Rp350 ribu per bulan pada awal masa jabatannya sebagai bupati.

Sejak 2021, guru honorer juga mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pada 2022, sekitar 9.000 pekerja dan guru honorer diangkat menjadi P3K, termasuk 7.500 guru honorer menjadi P3KPW.

0 Komentar