Pembunuhan Sadis Gegerkan Sumedang, Pelaku Kabur Bawa Mobil Korban

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika saat menunjukkan barang bukti pelaku pembunuhan
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika saat menunjukkan barang bukti pelaku pembunuhan. (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
0 Komentar

1 dus handphone iPhone

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP, Pasal 458 KUHP, dan/atau Pasal 479 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

0 Komentar