Proaktif Setahun, Tiba-Tiba Ditahan: Keluarga Pertanyakan Penahanan Ana Suryana di Era KUHP Baru

Anak dari Ana Suryana, bernama Alviyan Ruhimat (27), warga Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung
Anak dari Ana Suryana, bernama Alviyan Ruhimat (27), warga Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang mempertanyakan, penahanan yang dilakukan Polda Jabar terhadap ayahnya di era KUHP Baru. (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Pihak keluarga Ana Suryana melalui kuasa hukumnya, menyoroti pemberlakuan Pasal 45-50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menempatkan Koperasi sebagai Korporasi yang memiliki sistem pertanggungjawaban kolektif.

Penahanan personal terhadap bendahara, yang notabene memiliki hasil audit independen dan rekening koran bersih, dianggap mengabaikan semangat corporate liability dalam KUHP Baru.

Memohon Keadilan Equality Before the Law

Ironisnya, saat Ana Suryana ditahan dengan cepat di Polda Jabar, laporan pihak keluarga di tingkat Polres Sumedang, terkait perampasan 4 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik keluarga oleh pihak-pihak tertentu justru terkesan stagnan.

Baca Juga:Emosi Memuncak di GBLA, Andrew Jung Tegaskan Niatnya Redam Situasi Demi PersibBSI Fest Ramadan 2026 Hadir di 9 Kota Besar, Promo Umrah Hemat sampai Rp4 Juta

Alviyan berharap, Kapolri dan Kapolda Jabar memberikan atensi atas kasus yang menimpa ayahnya ini, sebagai wujud nyata transformasi Polri yang Presisi serta berkeadilan.

“Kami hanya meminta kesamaan hak di hadapan hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada ayah saya yang kooperatif, namun tumpul terhadap laporan kami mengenai hak milik keluarga kami yang dirampas,” pungkasnya. (Bas)

0 Komentar