JABAR EKSPRES – Pansus XI DPRD Jawa Barat tengah mengebut pembahasan Raperda penggunaan sumber daya air, khususnya membahas terkait optimalisasi Pajak Air Permukaan (PAP).
Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, realisasi Pajak Air Permukaan (PAP) 2024 ada di angka Rp 69,2 miliar, angkanya memang naik jika dibandingkan 2023 yang hanya Rp 63,6 miliar.
Namun hal tersebut dinilai belum optimal untuk mendongkrak pendapatan daerah, pajak air permukaan hanya 0,30 persen dari komposisi pendapatan pajak daerah.
Baca Juga:Kementerian Perhubungan Fokus Keselamatan dan Infrastruktur, Anggaran 2026 Disesuaikan Jadi Rp27,13 TriliunAntisipasi Lonjakan Mudik Lebaran 2026, Menhub Siapkan 5 Jalur Penyeberangan Laut Lintas Jawa-Sumatera
Anggota Pansus XI DPRD Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanady menguraikan, regulasi pajak air permukaan sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah.
Baginya, pajak air permukaan merupakan salah satu instrumen strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Makanya ini perlu di optimalkan,” cetusnya.
Daddy melanjutkan, optimalisasi penerimaan pajak akan berdampak langsung terhadap peningkatan pembangunan di berbagai sektor. Terlebih, air permukaan banyak digunakan masyarakat luas untuk berbagai kebutuhan.
“Nanti kalau penerimaan pajak rendah, pembangunan juga akan terbatas,” cetusnya.
Menurut Politikus Gerindra itu, sinergi antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, termasuk perusahaan air minum penting dilakukan. Sehingga nanti bisa tercipta pemahaman bersama terkait kewajiban dan kontribusi dalam pengelolaan sumber daya air.
Daddy ingin dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif dan implementatif bisa mendukung ekosistem sumber daya air di Jawa Barat. Lalu diharapkan pemanfaatan air permukaan dapat berjalan secara tertib, berkeadilan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Jawa Barat.
Sementara itu, pendapat dari sektor Pajak Air Permukaan juga mulai mengalir di 2026. Misalnya berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, pendapatan daerah pada Rabu (18/2) tercatat di angka Rp 38,1 miliar, salah satunya Pajak Air Permukaan Rp 178 juta. (son)
