Hakim AS Hentikan Deportasi Aktivis Palestina, Pemerintahan Trump Gagal Lanjutkan Kasus

Hakim AS Hentikan Deportasi Aktivis Palestina, Pemerintahan Trump Gagal Lanjutkan Kasus
Seorang pria terlihat mengibarkan bendera Palestina saat berlangsung aksi solidaritas pro-Palestina di luar Columbia University, New York, Amerika Serikat, Selasa (23/4/2024). Demonstrasi besar yang telah memasuki hari kedelapan tersebut mendorong pihak kampus untuk memperpanjang proses negosiasi dengan para mahasiswa aktivis mengenai pembongkaran tenda perkemahan pro-Palestina. (SUMBER FOTO: ANTARA FOTO/Xinhua/Li Rui/Spt.)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Seorang hakim imigrasi di Amerika Serikat pada Selasa (17/2) memutuskan untuk menghentikan proses deportasi terhadap mahasiswa asal Palestina, Mohsen Mahdawi. Putusan ini sekaligus menggugurkan upaya pemerintahan Presiden Donald Trump yang sebelumnya berupaya mendeportasi mahasiswa tersebut.

Mahdawi dikenal sebagai aktivis pro-Palestina yang memimpin aksi solidaritas di Columbia University. Ia telah tinggal di Amerika Serikat lebih dari sepuluh tahun.

Pada April lalu, Mahdawi ditangkap oleh agen Immigration and Customs Enforcement (ICE) saat menghadiri wawancara kewarganegaraan. Ia kemudian ditahan selama 16 hari.

Baca Juga:IRGC Klaim Kuasai Intelijen 24 Jam di Selat Hormuz Saat Latihan Militer di Tengah Ketegangan AS–IranBadai Terjang Pulau Utara Selandia Baru, Ribuan Rumah Padam dan Penerbangan Dibatalkan

Setelah mengajukan petisi habeas corpus ke United States District Court for the District of Vermont, Mahdawi dibebaskan dengan jaminan pada 30 April. Ia menilai penahanannya tidak sah dan merupakan bentuk pembalasan atas aktivitasnya dalam menyuarakan dukungan terhadap Palestina, yang menurutnya dilindungi oleh kebebasan berbicara dalam konstitusi AS.

Perkembangan terbaru disampaikan oleh kuasa hukumnya kepada United States Court of Appeals for the Second Circuit, yang menyatakan bahwa proses deportasi terhadap Mahdawi resmi dihentikan. Keputusan ini dipandang sebagai momen penting dalam kasus yang memicu perdebatan luas mengenai proses hukum dan perlindungan kebebasan berpendapat di Amerika Serikat.

Berdasarkan dokumen yang diajukan ke pengadilan, hakim imigrasi mengakhiri persidangan setelah pihak pemerintah gagal memverifikasi keaslian sebuah memorandum yang disebut-sebut berasal dari Menteri Luar Negeri Marco Rubio. Memorandum tersebut sebelumnya dijadikan dasar untuk menahan Mahdawi pada 2025, dengan tuduhan bahwa dirinya mengancam kepentingan kebijakan luar negeri AS.

Menanggapi keputusan tersebut, Mahdawi menyampaikan apresiasi kepada pengadilan. Ia menyatakan bahwa putusan itu menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum dan menjadi penegasan atas hak berbicara demi perdamaian dan keadilan.

“Saya berterima kasih kepada pengadilan karena menjunjung tinggi supremasi hukum dan menindak upaya pemerintah untuk menginjak-injak proses hukum yang adil,” ujarnya.

“Keputusan ini merupakan langkah penting untuk menegakkan apa yang coba dihancurkan oleh rasa takut: hak untuk berbicara demi perdamaian dan keadilan,” tambahnya.

Sementara itu, Brett Max Kaufman, penasihat senior di Pusat Demokrasi milik American Civil Liberties Union (ACLU), menilai hasil ini menegaskan pentingnya pengawasan lembaga peradilan dalam kasus-kasus imigrasi. Ia menekankan bahwa mekanisme hukum tetap menjadi benteng utama dalam menjaga hak-hak individu di tengah dinamika politik dan kebijakan pemerintah.*

0 Komentar