Residivis Bacok Driver Grab Usai Gagal Memeras, Motifnya untuk Beli Rokok

Tersangka pembacokan sopir grab di pertigaan Stasiun Banjar berhasil diringkus apara kepolisian
Tersangka pembacokan sopir grab di pertigaan Stasiun Banjar berhasil diringkus apara kepolisian. Tersangka merupakan residivis kasus serupa. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami apakah motif pemerasan murni untuk kepentingan pribadi pelaku membeli rokok atau ada unsur lain di baliknya.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aksi kekerasan yang dilakukan sangat cepat dan impulsif, dipicu penolakan korban.

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan pekerja harian lepas, termasuk driver online, yang sering beraktivitas di tempat umum dan berinteraksi dengan banyak orang, sehingga potensi menjadi target kejahatan jalanan tetap tinggi.

Baca Juga:Strategi Gubernur Ahmad Luthfi Turut Sukseskan Program Prioritas Presiden Ramai Soal Reshuffle Kabinet Prabowo Siang Ini, Nama Juda Agung Menguat untuk Posisi Wamenkeu

Menyikapi kejadian ini, Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja di sektor transportasi online, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan.

“Selalu perhatikan lingkungan sekitar. Jika ada permintaan yang mencurigakan atau mengarah pada pemerasan, segera laporkan atau cari pertolongan ke petugas keamanan terdekat,” pesannya.

Atas perbuatannya, MRA dijerat dengan dua pasal kumulatif, yakni Pasal 482 Ayat (1) huruf a KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pasal 466 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan.

Untuk tindak pemerasan, ancaman hukumannya mencapai penjara paling lama sembilan tahun. Sementara untuk penganiayaan, ancamannya adalah pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan atau pidana denda. (CEP)

0 Komentar