Apabila relokasi dilakukan secara terpusat, penyiapan lahan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Lahan relokasi tersebut harus memenuhi standar keamanan berdasarkan kajian Badan Geologi.
“Lahan bisa berasal dari tanah pemda, tanah negara, Perhutani, PTPN, atau tanah masyarakat yang dibeli pemda. Yang penting aman dan nantinya dihibahkan kepada warga terdampak,” pungkasnya. (Wit)
