“Dari titik desa sampai ke pusat cukup menggunakan satu data, dan ini berbasis big data. Kabupaten Bandung juga menjadi salah satu percontohan penggunaan aplikasi yang dibagikan oleh BGN,” ungkapnya.
Terkait perizinan, Bupati Bandung menyebutkan bahwa dari sekitar 263 SPPG yang mengajukan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), baru 82 yang telah terbit. Hal ini disebabkan adanya sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
“Relawan SPPG harus dilatih terlebih dahulu dan memiliki sertifikat penjamah makanan. Selain itu, syarat seperti kualitas air dan aspek sanitasi juga menjadi perhatian utama,” jelasnya.
Baca Juga:Dongkrak Pendapatan Daerah, Pemprov Buka Peluang Sewakan Aset untuk Dapur MBGIming-Iming Dapur MBG Berujung Petaka, Puluhan Warga hingga Anggota DPRD Jadi Korban Penipuan
Meski demikian, Pemkab Bandung tetap melakukan pendampingan. Satgas hingga tingkat desa diterjunkan untuk membantu SPPG yang belum memenuhi persyaratan agar segera melengkapi kekurangannya.
“Kalau ada SPPG yang belum sesuai aturan, kami beri pengarahan agar segera diselesaikan, terutama soal E. coli air dan persyaratan sanitasi lainnya untuk keluarnya SLHS,” pungkasnya.
