Pemerintah Optimistis Harga Pangan Terkendali Jelang Ramadhan 2026

Pemerintah Optimistis Harga Pangan Terkendali Jelang Ramadhan 2026
Ilustrasi minyak goreng dijual di pasar tradisional. (Foto: ANTARA)
0 Komentar

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 26 Desember 2025, mewajibkan produsen minyak goreng swasta menyetorkan sedikitnya 35 persen pasokan sebagai bagian dari kewajiban pasok ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) kepada BUMN pangan.

0 Komentar