Dalam konteks dugaan mafia tanah, Yayat menyatakan Kantor Pertanahan berada pada posisi mendukung pemberantasan praktik tersebut karena merugikan masyarakat. “Yang jelas kami kalau terkait Mafia Tanah kita sama-sama lawan,” ujarnya.
Meski demikian, dia menegaskan pengujian keabsahan dokumen dan penentuan ada tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Kantor Pertanahan, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk menilai sah atau tidaknya suatu dokumen.
“Kami serahkan semuanya kepada aparat penegak hukum. Karena kan kami tidak punya kewenangan untuk menguji materi apapun gitu kan,” kata Yayat.
Baca Juga:DPRD KBB Fraksi PDI Perjuangan Kawal MBG Agar Berkualitas dan Tepat SasaranKritik PJU Berujung 'Undangan Klarifikasi', Warga Jabar Pertanyakan Ruang Aman Bersuara
Dia menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang dijalankan aparat penegak hukum, termasuk jika ditemukan keterlibatan oknum dan dijerat dengan pasal pidana. Yayat juga menyatakan keyakinannya terhadap profesionalitas Satgas Mafia Tanah dalam menangani perkara tersebut.
“Satgas Mafia Tanah itu, mereka bekerja profesional, disitu sesuai aturan, sesuai ketentuan, dan sesuai dengan kode etik,” pungkasnya.
