JABAR EKSPRES – Ketika pelanggaran disiplin, perundungan, hingga kejahatan digital kian mengintai usia sekolah, Kejaksaan Negeri Cimahi kembali turun langsung ke sekolah.
Langkah ini menandai dimulainya Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun 2026, yang perdana digelar di SMP Negeri 1 Cimahi, Rabu (21/1/2026), dengan fokus utama pada penegakan disiplin siswa dan pencegahan kenakalan remaja.
Program ini tidak sekadar sosialisasi hukum, melainkan upaya struktural negara dalam menutup celah pembiaran perilaku menyimpang sejak usia dini.
Baca Juga:DPRD KBB Fraksi PDI Perjuangan Kawal MBG Agar Berkualitas dan Tepat SasaranKritik PJU Berujung 'Undangan Klarifikasi', Warga Jabar Pertanyakan Ruang Aman Bersuara
Aula SMP Negeri 1 Cimahi dipilih sebagai titik awal pelaksanaan JMS Kejari Cimahi tahun ini, menandai dimulainya agenda berkelanjutan yang akan menyasar sekolah-sekolah lain di wilayah Kota Cimahi.
Penyuluhan hukum dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi, didampingi Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Chinta Marlina, serta Calon Jaksa Mayang Fitria Putri Deslin.
Materi yang disampaikan menempatkan disiplin sebagai fondasi karakter, bukan sekadar kepatuhan administratif.
“Para siswa tidak hanya diajak memahami aturan, tetapi juga diperhadapkan pada konsekuensi nyata pelanggaran hukum yang kerap muncul di lingkungan sekolah dan masyarakat,” kata Fajrian saat dikonfirmasi.
Ia melanjutkan, isu-isu seperti perundungan (bullying), tawuran, geng motor, kejahatan di era digital, hingga penyalahgunaan narkoba dibedah dari sudut pandang hukum, pendidikan, dan dampak sosial jangka panjang terhadap masa depan pelajar.
Program Jaksa Masuk Sekolah sendiri merupakan kebijakan nasional Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang pencanangan Program Jaksa Masuk Sekolah.
Program ini juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30 Ayat (3).
Baca Juga:Persib Hampir Full Team, Maung Bandung Siap Menggila di El Clasico IndonesiaBukan Sekadar Tiga Poin, Marc Klok Tegaskan Duel Persib vs Persija Soal Harga Diri Kota
“Dimana program ini menegaskan peran Kejaksaan dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” terang Fajrian.
Sebagai penanggung jawab kegiatan, Fajrian menegaskan tujuan strategis pelaksanaan JMS di lingkungan pendidikan.
“Melalui pelaksanaan Program Jaksa Masuk Sekolah ini, Kejaksaan Negeri Cimahi berharap dapat menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, meningkatkan disiplin siswa, serta membekali generasi muda agar mampu menjauhi berbagai pengaruh negatif di lingkungan sekolah maupun masyarakat,” ujar Fajrian.
