JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menegaskan pemberhentian 64 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN), merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
Diketahui, kebijakan tersebut mulai diberlakukan secara penuh sejak awal 2026 dan berdampak pada seluruh pemerintah daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Bandung Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir mengatakan aturan penghapusan tenaga honorer bersifat nasional dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah tanpa pengecualian.
Baca Juga:5.859 Honorer Bandung Barat Diangkat Jadi PPPK Paruh WaktuPenantian Panjang Guru Honorer di Bandung Barat Pupus, Curhat ke Bupati Jeje Sulit
“Ini bukan keputusan daerah. Aturannya sangat jelas dan tegas dari pusat,” kata Ade Zakir di Ngamprah, Kamis (15/1/2026).
Menurut Ade, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mempertahankan pegawai non-ASN karena bertentangan dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku.
“Pemerintah daerah tidak boleh lagi mempekerjakan pegawai non-ASN,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemberhentian tersebut tidak serta-merta menjadikan para tenaga honorer sebagai pengangguran. Pemerintah daerah masih berupaya mencarikan solusi agar mereka tetap dapat beraktivitas.
Ade menyebut, Pemkab Bandung Barat tengah mengkaji sejumlah opsi pekerjaan di luar struktur ASN yang memungkinkan para tenaga honorer tetap mengabdi tanpa melanggar aturan.
“Skemanya bisa bermacam-macam, sepanjang tidak melanggar regulasi yang ada. Ini masih kami pikirkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade mengatakan bahwa penghapusan tenaga honorer tidak hanya terjadi di Bandung Barat, melainkan berlangsung secara nasional di seluruh kabupaten dan kota.
Baca Juga:1.500 Honorer KBB Terdampak Kebijakan Penghapusan Non-ASNKomisi I DPRD KBB Bakal Kaji Ulang Aturan Pegawai Honorer dan PPPK Paruh Waktu
“Daerah lain juga mengalami hal yang sama. Semua pemerintah daerah berada pada posisi yang sama dalam menjalankan kebijakan ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB Rega Wiguna menjelaskan bahwa saat ini dalam birokrasi pemerintahan daerah hanya dikenal tiga status kepegawaian.
Ketiga status tersebut, kata Rega, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
“Status non-ASN sudah tidak ada lagi. Untuk sektor teknis, 64 orang dipastikan tidak dapat dipertahankan karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Rega.
Ia menambahkan, kebijakan penghapusan tenaga honorer merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur penataan ASN secara nasional.
