Soal Pemberhentian 64 Honorer di KBB, Sekda Sebut Ini Konsekuensi Regulasi Pemerintah Pusat

Soal Pemberhentian 64 Honorer di KBB, Sekda Sebut Ini Konsekuensi Regulasi Pemerintah Pusat
ASN saat mengikuti upacara di Lapang Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

Undang-undang tersebut sejatinya menargetkan penataan kepegawaian rampung pada akhir 2024, namun pemerintah pusat memberikan masa transisi hingga akhir 2025 sebagai kebijakan afirmasi terakhir.

“Mulai awal 2026, rekrutmen pegawai di lingkungan pemerintah daerah hanya dilakukan melalui mekanisme seleksi ASN,” pungkasnya. (Wit)

0 Komentar