Tok! Majelis Hakim Tolak Upaya Praperadilan Erwin

Tok! Majelis Hakim Tolak Upaya Praperadilan Erwin
Dok. Sidang putusan pengadilan tersangka dugaan kasus penyalahgunaan wewenang Erwin. Senin (12/1). Foto: Sandi Nugraha/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Upaya praperadilan yang dilakuan oleh tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang Erwin, resmi ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Majelis hakim PN Bandung menilai, upaya praperadilan yang dilakuan oleh Wakil Wali Kota Bandung tersebut, tidak terbukti secara sah dan hukum.

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap majelis hakim PN Bandung saat membacakan putusan praperadilan Erwin, Senin (12/1/2026).

Baca Juga:Soal Praperadilan Erwin, Pakar Hukum UNISBA: Tidak Bisa Hapus Pokok Perkara Istri Erwin Menangis di Sidang, Nilai Proses Hukum Tak Manusiawi

Selain tidak terbukti, pertimbangan majelis hakim lainya juga yakni, upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terhadap Erwin dalam kasus ini dianggap telah sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.

“Termohon (Kejari Kota Bandung) telah memeriksa dan mendengar 4 saksi, 1 ahli, dan melakukan penggeledahan hingga penyitaan sesuai persetujuan pengadilan, juga melakukan uji digital forensik. Sehingga termohon mendapat kesimpulan permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka Erwin dan Rendiana Awangga,” ucapnya.

Maka dengan adanya pertimbangan tersebut, Hakim menyimpulkan upaya yang telah dilakukan oleh Kejari Kota Bandung salah satunya penetapan tersangka serta penggeledahan terhadap Erwin.

“Tindakan penetapan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti, dan dalil praperadilan pemohon gugur,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Erwin, Bobby H. Siregar, telah menyampaikan sebanyak 7 poin materi permohonan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (6/1) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Salah satu pemohon yang disampaikan, yakni berkaitan dengan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Kota Bandung dianggap tidak sesuai dengan aturan.

“Ada 7 materi yang (telah) kami sampaikan. Pertama, materinya (terkait dengan) penetapan tersangka (kepada) kang Erwin itu tanpa dilakukan pemeriksaan kepada beliau,” ucapnya usai menjalani persidangan di PN Bandung, Selasa. (San)

0 Komentar