Pengurus Kopdes Merah Putih Masih Bingung Tentukan Arah Usaha, Kesiapan Program Belum Matang?

Pengurus Kopdes Merah Putih Masih Bingung Tentukan Arah Usaha, Kesiapan Program Belum Matang?
Ilustrasi gerai Kopdes Merah Putih yang menyediakan sejumlah komoditas. (Foto: Antara)
0 Komentar

Dalam kesempatan yang sama, pendamping bisnis atau business assistant Kopdes Merah Putih di Maluku Herman Nurleteh menilai kebingungan pengurus koperasi juga dipengaruhi oleh regulasi yang tumpang tindih.

Ia mengatakan awalnya Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 mengatur 30 persen Dana Desa dialokasikan untuk rencana usaha koperasi, tetapi kemudian muncul Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 yang merujuk pada dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kondisi ini membuat pengurus koperasi dilema dalam mengambil keputusan,” tandasnya.

0 Komentar