Dalam kesempatan yang sama, pendamping bisnis atau business assistant Kopdes Merah Putih di Maluku Herman Nurleteh menilai kebingungan pengurus koperasi juga dipengaruhi oleh regulasi yang tumpang tindih.
Ia mengatakan awalnya Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 mengatur 30 persen Dana Desa dialokasikan untuk rencana usaha koperasi, tetapi kemudian muncul Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 yang merujuk pada dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kondisi ini membuat pengurus koperasi dilema dalam mengambil keputusan,” tandasnya.
