Penyidik menyimpulkan bahwa kedua tersangka tidak melakukan aksi dengan cara paksa. Mereka menggunakan kunci rumah yang memang dititipkan oleh pemilik sebagai bentuk kepercayaan agar rumah tetap terjaga saat ditinggalkan.
“Modusnya sangat sederhana, mereka memanfaatkan kepercayaan korban yang memberikan kunci untuk menjaga rumah,” kata Teguh.
“Setelah masuk, mereka mengambil barang-barang yang dianggap berharga dan membawanya ke rumah mereka,” sambungnya.
Baca Juga:Kakak Beradik Pelaku Pencurian Besi Pembatas Jalan Tol Diringkus! Terancam 5 Tahun PenjaraTerekam Jelas oleh CCTV, Aksi Percobaan Pencurian Motor di Mandalajati Berhasil Digagalkan Warga
Sejumlah barang bukti telah diamankan, tetapi sebagian lainnya masih dalam pencarian. Polisi masih menelusuri keberadaan handle pintu, kran air panas, televisi, dan mesin treadmill yang belum ditemukan.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.
“Keduanya terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tandas Teguh. (Mong)
