Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan data secara menyeluruh untuk memastikan calon penerima memenuhi seluruh kriteria.
3. Penetapan dan Pengumuman Penerima
Daftar penerima KJP Plus diumumkan melalui situs resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau papan pengumuman sekolah.
4. Pencairan Dana
Dana KJP Plus disalurkan ke rekening Bank DKI atas nama siswa dan dapat digunakan sesuai ketentuan program.
Baca Juga:Seleksi PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang hingga 31 DesemberMotor Bebek Honda Terbaru Meluncur, Super Irit Bensin dan Tampil Lebih Cakep dari Supra X 125
Besaran Bantuan KJP Plus 2026
Nominal bantuan KJP Plus berbeda sesuai jenjang pendidikan, dengan kisaran sebagai berikut (mengacu pada tahun sebelumnya):
• SD/MI: Rp250.000 – Rp300.000 per bulan
• SMP/MTs: Rp300.000 – Rp375.000 per bulan
• SMA/SMK/MA: Rp420.000 – Rp450.000 per bulan
Besaran tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dengan persiapan yang matang dan dokumen lengkap, peluang lolos sebagai penerima KJP Plus 2026 akan semakin besar.
