Pemkot Cimahi Rekomendasikan UMK 2026 Rp4,09 Juta, Naik 5,87 Persen

UMK Kabupaten Bandung 2026 Diusulkan Naik 5,72%, UMSK Masih Tunggu Kajian
UMK Kabupaten Bandung 2026 Diusulkan Naik 5,72%, UMSK Masih Tunggu Kajian. foto NET
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi resmi merekomendasikan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 sebesar Rp4.090.567,99 kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Angka ini naik Rp226.875 atau 5,87 persen dibanding UMK 2025 yang sebesar Rp3.863.692.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Asep Jayadi, menjelaskan rekomendasi UMK 2026 merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Cimahi. Forum ini melibatkan pemerintah daerah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha (Apindo).

“Kenaikan UMK disepakati sebesar 5,87 persen atau naik Rp226.875 dibanding UMK tahun 2025,” ujar Asep, Rabu (24/12/2025). Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, termasuk penggunaan variabel alfa sebesar 0,7 yang dikalikan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.

Baca Juga:UMK Kabupaten Bandung 2026 Diusulkan Naik 5,72%, UMSK Masih Tunggu KajianKemiskinan Ekstrem di Jabar: Data BPS Belum Update!

Selain UMK, Pemkot Cimahi juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2026 untuk dua sektor industri, yaitu kimia-farmasi dan logam-baja. UMSK 2026 diusulkan sebesar Rp4.140.361,58, naik Rp258.529,98 dari tahun sebelumnya, dengan variabel alfa 0,85 disesuaikan kemampuan ekonomi masing-masing sektor.

Seluruh rekomendasi UMK dan UMSK 2026 telah ditandatangani Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, dan diserahkan ke Pemprov Jawa Barat. Keputusan final akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.

“Penetapan UMK dan UMSK rencananya dilakukan pada 24 Desember 2025,” pungkas Asep.

0 Komentar